Sebelum Bubarkan Diri, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Pocong Simbol Matinya Demokrasi

Selasa, 20 Desember 2022 | 18:22 WIB
Sebelum Bubarkan Diri, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Pocong Simbol Matinya Demokrasi
Puluhan mahasiswa yang tegabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) melakukan tabur bunga di bantal yang dibentuk seperti pocong. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan mahasiswa yang tegabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) membubarkan diri di Jalan Medan Merdeka Barat atau Patung Kuda, Jakarta Pusat usai menyampaikan pendapat. Dalam aksinya mereka menolak tentang pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sebelum massa membubarkan diri, mereka sempat melakukan tabur bunga di atas buntalan bantal yang menyerupai pocong, simbol dari matinya demokrasi.

"Teman-teman silakan berkupul. Ini adalah simbol dari demokrasi yang telah mati," kata koordinator BEM SI, Yuza Agusti, di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Tidak lama setelah itu massa membubarkan diri. Kemudian aparat juga telah membuka blokade beton dan kawat berduri yang melintang di Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca Juga: Gotong Keranda Berisi 'Pocong' Bergambar Muka Jokowi, BEM SI Penolak KUHP Baru: Simbol Matinya Demokrasi!

Meski demikian, jalan belum dapat dilintasi lantaran petugas PPSU masih membersihkan sisa sampah yang ditimbulkan akibat aksi massa.

Dalam aksinya kali ini mahasiswa menyampaikan 5 tuntutan di antaranya:

Memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pemerintahan terkait pada konstitusi;

Tolak dan batalkan pengesahan KUHP;

Hapus pasal-pasal yang bermasalah dalam KUHP;

Baca Juga: Bawa Keranda Mayat 'Jokowi Otoriter', BEM SI Suarakan Penolakan KUHP yang Baru

Berikan jaminan kepastian hukum dengan asas hukum yang berkeadilan guna terwujudnya penegakan hukum yang tidak tumpah tindih;

Hentikan praktik-praktik yang bersifat otoritarian dan junjung tinggi Kembali demokrasi.

"Kemudian menetapkan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, ssset tracing, dan tahap I (pemberkasan)," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI